1.
Berkeadilan,
objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
a.
Berkeadilan,
semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas.
b.
Objektif,
mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan.
c.
Transparan,
proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui
semua pihak yang berkepentingan.
d.
Kredibel,
proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak.
e.
Akuntabel,
proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
2.
Berorientasi
pada peningkatan mutu pendidikan nasional
Sertifikasi
guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru sehingga dapat
menjamin guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah
ditentukan sebagai guru profesional.
3.
Dilaksanakan
secara taat azas
Sertifikasi
guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2016.
4.
Dilaksanakan
secara terencana dan sistematis
Pelaksanaan
sertifikasi guru didahului dengan pemetaan pada aspek jumlah, jenis mata
pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target
waktu yang ditentukan, sehingga pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung
secara efektif, efisien, dan sistematis.
0 Response to "Prinsip-prinsip Dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Guru "
Posting Komentar