Prinsip-prinsip Dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Guru

1.   Berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel

a.   Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas.
b.   Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan.
c.   Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
d.   Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak.
e.   Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.

2.   Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional

Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru sehingga dapat menjamin guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional.

3.   Dilaksanakan secara taat azas

Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2016.

4.   Dilaksanakan secara terencana dan sistematis

Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan, sehingga pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan sistematis. 

0 Response to "Prinsip-prinsip Dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Guru "

Posting Komentar