Sertifikasi
Guru melalui Pendidikan Profesi Guru, disajikan pada gambar berikut ini :
Penjelasan
alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar di atas adalah sebagai berikut
:
a.
Guru
berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG)
dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti
seleksi administrasi.
b.
Guru
yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta
SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti
tahapan: (1) workshop tahap I, (2) Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap I,
(3) workshop tahap II, dan (4) PPL tahap II. Sebelum mengikuti workhsop tahap
I, guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing
masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap II.
c.
Setiap
tahapan diakhiri dengan uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1, ujian kinerja 1,
ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta
mengikuti ujian tertulis nasional secara online.
d.
Peserta
yang tidak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat
mengulang sebanyak dua kali. Jika tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta
dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka pengembangan
diri.
e.
Peserta
yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian
tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3
tahun).
f.
Peserta
yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik.
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
0 Response to "Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG / Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru"
Posting Komentar