Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG / Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru

Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru, disajikan pada gambar berikut ini :
Gambar : Alur Sertifikasi Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015

Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar di atas adalah sebagai berikut :

a.   Guru berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.

b.   Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan: (1) workshop tahap I, (2) Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap I, (3) workshop tahap II, dan (4) PPL tahap II. Sebelum mengikuti workhsop tahap I, guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap II.

c.   Setiap tahapan diakhiri dengan uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online.

d.   Peserta yang tidak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka pengembangan diri.

e.   Peserta yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3 tahun).

f.    Peserta yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik. 

Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

0 Response to "Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG / Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru"

Posting Komentar