Alur
pelaksanaan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada gambar Alur Sertifikasi Guru
yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 berikut :
Penjelasan
alur sertifikasi guru yang disajikan pada di atas adalah sebagai berikut.
a.
Guru
berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
b.
Bagi
guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut :
1)
Menyusun
portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
2)
Portofolio
yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
3)
Apabila
hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas
minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio
yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi
guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi
pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi
peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4)
Apabila
skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara
administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan
tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA*) untuk selanjutnya dilakukan
verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
c.
Peserta
yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi
guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang
tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(Buku 4).
d.
PLPG
diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak
mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi
kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam
ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus
mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan
diri secara mandiri untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya.
*
Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah
ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
0 Response to "Alur Sertifikasi Guru melalui PF dan PLPG "
Posting Komentar