Nomor
peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta
sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta.
Oleh
karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus
diingat oleh peserta. Nomor peserta ini selalu digunakan oleh peserta mulai
pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor
peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan
rumusan kode digit sebagai berikut.
a.
Digit
1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “16”.
b.
Digit
3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
c.
Digit
5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
d.
Digit
7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e.
Digit
10 adalah kode kementerian:
1)
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
2)
Kementerian
Agama, kode “2”.
3)
Kementerian
Kelautan dan Perikanan, kode “3”.
4)
Kementerian
Perindustrian, kode “4”.
5)
Kementerian
Pertanian, kode “5”.
f.
Digit
11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG).
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada
masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Digit
pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar Nomor Peserta Sertifikasi Guru |
Contoh nomor peserta:
Guru
“B” adalah peserta sertifikasi guru Tahun 2016 yang mengajar mata pelajaran
Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten
Badung (kode 04) sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016, guru tersebut
menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta
pada AP2SG. Nomor peserta guru “B” adalah: 16 22 04 156 1 0025
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
0 Response to "Arti 14 Digit Nomor Peserta Sertifikasi Guru"
Posting Komentar