Penetapan
peserta sertifikasi guru 2016 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan
sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah mengembangkan AP2SG secara on-line
dan terintegrasi dengan data base NUPTK.
Aplikasi
tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas
perankingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang
memenuhi syarat. AP2SG menampilkan daftar calon peserta sertifikasi guru Tahun
2016.
Proses
penetapan peserta sertifikasi guru 2016 melibatkan beberapa instansi terkait
yaitu: 1) Ditjen GTK, 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, 3) Satuan
Pendidikan, dan 4) LPMP. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan
lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:
1.
informasi
mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru
sesuai dengan ketentuan;
2.
kebenaran
data peserta dalam Format A1; dan
3.
ketepatan
jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses
penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan sebagai berikut ini.
A. Tahap Persiapan
dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru
1. Publikasi Data
Guru
Ditjen
GTK mempublikasikan data guru yang belum bersertifikat pendidik yang terkait
dengan pelaksanaan sertifikasi guru Tahun 2016 melalui website resmi Direktorat
Jendral GTK dengan laman www.gtk.kemdikbud.go.id Data guru yang dipublikasikan
tersebut didasarkan pada data guru peserta UKG Tahun 2015.
2. Penyusunan Pedoman
Sertifikasi Guru
Ditjen
GTK bersama KSG menyusun pedoman yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman tersebut terdiri dari:
a.
Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b.
Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru;
c.
Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio;
d.
Buku 4a. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
e.
Buku 4b. Rambu-Rambu Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi
Guru (SG-PPG);
f.
Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016.
3.
Sosialisasi/Diseminasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Sosialisasi
penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan melibatkan
peserta dari unsur dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, LPMP, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi
sosialisasi/diseminasi yang wajib disampaikan antara lain alur pelaksanaan
sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan
peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016.
Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud adalah sebagai berikut.
a.
Sosialisasi/diseminasi
oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP.
b.
Sosialisasi/diseminasi
oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota kepada calon peserta sertifikasi
guru.
Materi
sosialisasi/diseminasi terdiri dari mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan
peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan
jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
4. Verifikasi dan
Validasi Data Guru
Data
guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan
dengan:
a.
Pakta
Intergritas bermaterai cukup bagi peserta.
b.
Surat
Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c.
SK
Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke LPTK.
Verifikasi
dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP,
dan LPTK.. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana
tabel komponen data dan dokumen pendukung berikut ini :
1.
Nama
lengkap bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan
ijasah terakhir
2.
Pangkat/golongan
khusus PNS sesuai dengan SK pangkat terakhir, bagi bukan PNS tidak perlu
menyerahkan
3.
Tempat
dan tanggal lahir bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai
dengan ijazah terakhir
4.
Kualifikasi
akademik dokumen pendukung ijazah terakhir
5.
Tahun
lulus (S-1/D-IV) ijazah
6.
Nama
perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
7.
Program
studi/ jurusan di perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
8.
Nama
sekolah sesuai dengan SK mengajar tempat mengajar
9.
Bidang
studi sertifikasi guru sesuai dengan ijazah dan atau SK tugas mengajar (lihat
penjelasan penetapan bidang studi).
10.
TMT Guru Sesuai SK awal mengajar
11.
Status Kepegawaian Sesuai dokumen pendukung SK
pengangkatan
Data
guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang
studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin
kebenaran data.
5. Penetapan Bidang
Studi Sertifikasi Guru
Penetapan
bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015.
Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan
diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang
akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi
ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Nomor
kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam
melakukan penilaian portofolio, PLPG, SG-PPG, dan penerbitan sertifikat
pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi.
Kesalahan
nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi
guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan
menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
· penentuan soal uji
kompetensi;
· penentuan pembagian
tugas mengajar guru;
· pemberian tunjangan
profesi guru;
· penilaian kinerja
guru; dan
· pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
a. Penetapan Bidang
Studi Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Penetapan
bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1)
sesuai
dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
2)
bagi
guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan
disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai
dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5
(lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Berikut
ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
No
Contoh Penetapan Bidang Studi
1)
“A”
adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di
SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang
S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat
mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika.
2)
“B”
adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak
memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat
mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi guru
untuk bidang studi PKn.
3)
“D”
adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan
masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk
mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi
untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan
S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia
telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru
untuk guru kelas di SD.
b. Penetapan Bidang
Studi Sertifikasi Guru Pola SG-PPG
Penetapan
bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1)
sesuai
dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang
diampu/guru kelas,
2)
guru
SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV
non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
3)
guru
TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan
psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas
TK/RA/TKLB,
4)
guru
SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan
psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas
SD/MI/SDLB.
6. Perbaikan Data
Guru
Beberapa
ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai
berikut.
a.
Perbaikan
data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik yang merupakan data awal.
b.
Teknik
perbaikan data guru calon peserta sertifikasi guru 2016 menggunakan aplikasi
AP2SG. Petunjuk teknis penggunaan AP2SG dapat dilihat di Lampiran 9.
c.
Seluruh
proses pendataan peserta sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 30
April 2016. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas
akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai
jadwal.
Dalam
proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Tingkat
Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data, kemudian LPMP melakukan
persetujuan penghapusan terhadap data calon peserta pada AP2SG dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan usulan penghapusan lihat BAB
II huruf C.1e halaman 14.
Guru
yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016
mengumpulkan dokumen/berkas yang
diperlukan
sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.
B. Tahap Penetapan
Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru
Pada
tahapan ini guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan diikuti. Penetapan
pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek profesional, 2)
kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Ada 3 (tiga) pola sertifikasi
guru yaitu, (1) PF, (2) PLPG, dan (3) SG-PPG.
1. Pola PF
Bagi
calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua
rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a.
Halaman
sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.
Daftar
isi;
c.
Instrumen
portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen
portofolio yang telah diisi.
d.
Bukti
fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut :
1)
Kualifikasi Akademik
2)
Pendidikan dan Pelatihan
3)
Pengalaman Mengajar
4)
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5)
Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6)
Prestasi Akademik
7)
Karya Pengembangan Profesi
8)
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9)
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10)
Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen
portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4
cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah
ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian
belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.
(Penjelasan
lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3 : Pedoman Penyusunan
Portofolio)
2. Pola PLPG
Bagi
calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a.
Format
A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b.
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang
telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi
yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
3)
Fotokopi
ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari
Direktorat Jenderal Belmawa.
c.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
pengangkatan/pangkat/
4)
golongan
terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh
atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata
pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut-turut.
e.
Ijin
belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
f.
Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
g.
Pakta
Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h.
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
3. Pola SG-PPG
Bagi
calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.
a.
Format
A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b.
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi
yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
3)
Fotokopi
ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah
dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
Dalam kondisi
tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang
keabsahan fotokopi ijazah.
c.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
e.
Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
f.
Pakta
Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
g.
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
C. Pengumpulan Berkas
Peserta Sertifikasi Guru
Dokumen/berkas
yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan
sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian
jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon
peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah
disiapkan kepada kepala sekolah,
Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian
diteruskan ke LPTK.
1.
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah
Pada
tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan
keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan
format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi
guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi beserta format
verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2.
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/Kota dan LPMP
Dalam
tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban
melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta
sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6.
Dokumen/berkas
administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk
diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun
2016/persetujuan Format A1.
3.
Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki/Diklarifikasi
Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang
harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
4.
Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
Guru
calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dapat memperbaiki berkas administrasi
yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas
perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan
diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP, selanjutnya diserahkan ke
LPTK. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan
sesuai jadwal pada Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas
waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.
5.
Mencetak Format A1
Dinas
pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi
stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar
Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi
guru sesuai jadwal pada Lampiran 8.
6.
Menerima Format A1
Peserta
sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi
guru. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses
pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.
7.
Mencetak Format B1
Berdasarkan
daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP
mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru
dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.
8.
Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ke ASG
Ditjen
GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru Tahun 2016 ke KSG untuk
didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta
ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim
melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).
9.
Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta
LPTK
dapat mengunduh daftar peserta PLPG dan SG-PPG dari ASG dan menerima
dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru Tahun
2016.
10.
Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK
LPTK
memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang
diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, dapat meminta
klarifikasi kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu
pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal
(Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut
dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.
D. Tahap Pelaksanaan
Sertifikasi Guru
1.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
Pelaksanaan
sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian
Portofolio, Buku 4a Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG, dan Buku 4b Rambu-Rambu
Pelaksanaan SG-PPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30
November 2016.
2.
Prosedur Operasional Baku (POB)
Prosedur
Operasional Baku (POB) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks
dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini :
0 Response to "Prosedur Operasional Standar / POS Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 "
Posting Komentar