Prosedur Operasional Standar / POS Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Penetapan peserta sertifikasi guru 2016 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah mengembangkan AP2SG secara on-line dan terintegrasi dengan data base NUPTK.

Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perankingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan daftar calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

Proses penetapan peserta sertifikasi guru 2016 melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1) Ditjen GTK, 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, 3) Satuan Pendidikan, dan 4) LPMP. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:

1.   informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2.   kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3.   ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.

Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan sebagai berikut ini.

A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru

1. Publikasi Data Guru

Ditjen GTK mempublikasikan data guru yang belum bersertifikat pendidik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru Tahun 2016 melalui website resmi Direktorat Jendral GTK dengan laman www.gtk.kemdikbud.go.id Data guru yang dipublikasikan tersebut didasarkan pada data guru peserta UKG Tahun 2015.

2. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru

Ditjen GTK bersama KSG menyusun pedoman yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman tersebut terdiri dari:

a. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b. Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru;
c. Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio;
d. Buku 4a. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
e. Buku 4b. Rambu-Rambu Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG);
f. Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016.

3. Sosialisasi/Diseminasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari unsur dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPMP, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi/diseminasi yang wajib disampaikan antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud adalah sebagai berikut.

a.   Sosialisasi/diseminasi oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP.
b.   Sosialisasi/diseminasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota kepada calon peserta sertifikasi guru.

Materi sosialisasi/diseminasi terdiri dari mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

4. Verifikasi dan Validasi Data Guru

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:

a.   Pakta Intergritas bermaterai cukup bagi peserta.
b.   Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c.   SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke LPTK.

Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK.. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel komponen data dan dokumen pendukung berikut ini :

1.   Nama lengkap bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan ijasah terakhir
2.   Pangkat/golongan khusus PNS sesuai dengan SK pangkat terakhir, bagi bukan PNS tidak perlu menyerahkan
3.   Tempat dan tanggal lahir bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan ijazah terakhir
4.   Kualifikasi akademik dokumen pendukung ijazah terakhir
5.   Tahun lulus (S-1/D-IV) ijazah
6.   Nama perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
7.   Program studi/ jurusan di perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
8.   Nama sekolah sesuai dengan SK mengajar tempat mengajar
9.   Bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan ijazah dan atau SK tugas mengajar (lihat penjelasan penetapan bidang studi).

10.  TMT Guru Sesuai SK awal mengajar
11.  Status Kepegawaian Sesuai dokumen pendukung SK pengangkatan

Data guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data.

5. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.

Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio, PLPG, SG-PPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi.

Kesalahan nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:

·       penentuan soal uji kompetensi;
·       penentuan pembagian tugas mengajar guru;
·       pemberian tunjangan profesi guru;
·       penilaian kinerja guru; dan
·       pengembangan keprofesian berkelanjutan.

a. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG

Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1)   sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
2)   bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.

No Contoh Penetapan Bidang Studi

1)   “A” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika.

2)   “B” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.

3)   “D” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD.

b. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola SG-PPG

Penetapan bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1)   sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
2)   guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
3)   guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
4)   guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB.

6. Perbaikan Data Guru

Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut.

a.   Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik yang merupakan data awal.
b.   Teknik perbaikan data guru calon peserta sertifikasi guru 2016 menggunakan aplikasi AP2SG. Petunjuk teknis penggunaan AP2SG dapat dilihat di Lampiran 9.
c.   Seluruh proses pendataan peserta sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 30 April 2016. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.

Dalam proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data, kemudian LPMP melakukan persetujuan penghapusan terhadap data calon peserta pada AP2SG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan usulan penghapusan lihat BAB II huruf C.1e halaman 14.

Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 mengumpulkan dokumen/berkas yang
diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.

B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru

Pada tahapan ini guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan diikuti. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Ada 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu, (1) PF, (2) PLPG, dan (3) SG-PPG.

1. Pola PF

Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:

a.   Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.   Daftar isi;
c.   Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d.   Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut :
1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan

Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.

(Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3 : Pedoman Penyusunan Portofolio)

2. Pola PLPG

Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:

a.   Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b.   Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.  
2)   Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3)   Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c.   Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/
4)   golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.   Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e.   Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
f.    Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
g.   Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h.   Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

3. Pola SG-PPG

Bagi calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.

a.   Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b.   Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2)   Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3)   Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.

Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang keabsahan fotokopi ijazah.

c.   Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.   Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
e.   Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
f.    Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
g.   Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru

Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah,
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.

1. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah

Pada tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan

Provinsi/ Kabupaten/Kota dan LPMP

Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6.

Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1.

3. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki/Diklarifikasi

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.

4. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru

Guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dapat memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP, selanjutnya diserahkan ke LPTK. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal pada Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.

5. Mencetak Format A1

Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru sesuai jadwal pada Lampiran 8.

6. Menerima Format A1

Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi guru. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.

7. Mencetak Format B1

Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.

8. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ke ASG

Ditjen GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru Tahun 2016 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).

9. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta

LPTK dapat mengunduh daftar peserta PLPG dan SG-PPG dari ASG dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

10. Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK

LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, dapat meminta klarifikasi kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal (Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru. 

D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru

1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK

Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, Buku 4a Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG, dan Buku 4b Rambu-Rambu Pelaksanaan SG-PPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2016.

2. Prosedur Operasional Baku (POB)

Prosedur Operasional Baku (POB) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini :

0 Response to "Prosedur Operasional Standar / POS Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 "

Posting Komentar