Sasaran
Guru
yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola
PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31
Desember 2015 mengikuti SG-PPG.
Persyaratan Peserta
1. Peserta
sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
Guru
yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b.
Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d.
Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru
PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan
dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte
Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS
pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang
(Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 2 tahun terakhir.
f.
Guru
yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :
1)
Guru
PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2)
Guru
PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan
kurikulum.
g.
Pada
tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.
Telah
mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.
Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah.
j.
Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
2. Peserta
sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember
2015.
Guru
yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b.
Memiliki
NUPTK.
c.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d.
Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru
PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus
bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari
a.
Kementerian
Hukum HAM.
e.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 2 tahun
b.
terakhir.
f.
Memenuhi
skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g.
Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
0 Response to "Sasaran dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 "
Posting Komentar