Pedoman
penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi
guru tahun 2016 mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.
sebagai
acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi
guru tahun 2016 secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.
memberikan
informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta
sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.
Sasaran
pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah
sebagai berikut :
1.
Perguruan
Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
2.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
3.
Dinas
Pendidikan Provinsi
4.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
5.
Kepala
Sekolah
6.
Guru
0 Response to "Tujuan dan Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016"
Posting Komentar