Tujuan dan Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 mempunyai tujuan sebagai berikut :

1.   sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.   memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.

Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut :

1.   Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
2.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
3.   Dinas Pendidikan Provinsi
4.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5.   Kepala Sekolah
6.   Guru

0 Response to "Tujuan dan Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016"

Posting Komentar