Calon
peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi
ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a.
Skor
UKG Tahun 2015.
b.
Guru
yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan
PLPG).
c.
Semua
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum
memiliki sertifikat
a.
pendidik
(untuk pola PF dan PLPG).
d.
Semua
guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi
persyaratan.
e.
Jumlah
guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
f.
Usia
guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum
dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
g.
Masa
kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai
PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan
masa kerja:
Contoh 1
Guru
“G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan,
namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai
guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif
semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti
masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK
Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer.
Contoh 2
Guru
“R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan
Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja Guru “R” sampai
bulan Maret 2016 adalah 26 tahun 3 bulan. Namun, Guru “R” tersebut pada tahun 2009-2010
selama 24 bulan tidak mengajar karena alasan keluarga, maka pengalaman mengajar
guru tersebut DAPAT diperhitungkan sebagai masa kerja setelah dikurangi 24 bulan
menjadi 24 tahun 3 bulan.
Contoh 3
Guru
“H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS
Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK
pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP Swasta.
Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA,
maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat diperhitungkan
sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung sejak adalah sejak lulus S-1.
(Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas
Nomor: 060/U/2002)
Contoh 4
Guru
”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun
2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah
D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru
honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan
SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan
ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2015 (pada saat
mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan.
h.
Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta
sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS
yang telah memiliki SK Inpassing.
Data
peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada
AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan
peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
0 Response to "Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016"
Posting Komentar